|
PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO DINAS KESEHATAN |
|
AKADEMI KEBIDANAN Jl. Dr. Wahidin No. 39 Telp (0353) 883346 Bojonegoro
|
|
LATAR BELAKANG Berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan ditetapkan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajad kesehatan masyarakat yang optimal. Salah satu faktor penting untuk mendukung keberhasilan pembangunan kesehatan adalah perlunya upaya pembangunan tenaga kesehatan yang terarah dan menyeluruh dalam pemenuhan tenaga kesehatan yang berkualitas. Keutuhan dan tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan semakin meningkat sejalan dengan peningkatan ilmu pengetahuan dan tehnologi kesehatan dalam memenuhi tuntutan tersebut penyelenggaraan pendidikan bagi tenaga kesehatan harus menghasilkan tenaga yang terampil, bermutu dan professional. Untuk itu perlu diselengarakan upaya secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Dalam membantu program pemerintah diantaranya adalah menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan kesejahteraan wanita adalah dengan meningkatkan mutu pelayanan yang didahului dengan peningkatan profesionalisme sumber daya manusia. Hal ini sejalan dengan tuntutan standar standar profesi bidan, bahwa seorang bidan harus memiliki ijazah minimal Diploma III, melalui sarana pendidikan Diploma III Kebidanan. Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro adalah milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro yang menyelenggarakan Pendidikan Diploma III Kebidanan dan bimbingan teknis dari Departemen Kesehatan RI, dalam hal ini Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur dengan Status Akreditasi B ( Lampiran 1), dimana Ijin penyelenggaraan pendidikan Diploma III Kebidanan dikeluarkan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. ( lampiran 2). Penyusunan profil Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro merupakan gambaran riil yang komprehesip dengan tingkat validitas yang bisa dipertanggung jawabkan. |